Papua Barat Daya Resmi Jadi Provinsi ke-38 Indonesia
DPR RI hari ini diketahui juga mengagendakan pembahasan beberapa RUU Propinsi dan RUU tentang Landas Kontinen.
Pembentukan RUU tersebut dapat meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan
Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dilakukan lantaran pembangunan manusia di daerah tersebut masih tertinggal.